Selasa, 21 Juni 2016

2. MEMBUAT HIASAN KAMAR MENGGUNAKAN BARANG BEKAS



Jika pada bagian atas khusus untuk jenis hiasan dinding, maka untuk kali ini kita akan memakai barang bekas untuk aksesoris atau hiasan dari kamar tidur, untuk barang atau bahan yang akan di gunakan untuk tutorial pertama kita akan mendaur ulang dari tutup botol minuman air mineral.

Membuat Tempat Sampah dari Tutup Botol
Bahan-Bahan / Peralatan:
1.      Tutup botol air mineral
2.      Gunting
3.      Kabel ties
4.      Lem
5.      Papan dengan bentuk bulat
6.      paku

tempat sampah dari tutup botol

Cara Pembuatan:
1.      Pertama Beri lubang tutup botol tersebut menjadi 4 titik
2.      Sambungkan dengan kabel ties
3.      Selanjutnya buat melingkar seperti gambar di atas.
4.      lalu susun ke atas dengan menggunakan lem
5.      potong kabel ties dengan gunting yang sudah kita siapkan tadi
6.      Untuk alas kita gunakan papan
Selesai, dan inilah hasil tersebut.
tempat sampah dari tutup botol

Wah cantik dan menarik bukan, bagaimana masih mau membuang tutup bekas air mineral ?, Untuk selanjutnya sekaligus yang terakhir, saya akan memberikan tutorial tentang cara membuat lampu hias yntuk kamar tidur dengan menggunakan sendok plastik bekas.

KE-1 TUTORIAL MEMBUAT BLOG



1.  Buat Email Gmail terlebih dahulu.
Jika belum punya email silahkan belajar cara membuat email Gmail terlebih dahulu. Mengapa demikian? Ya, karena saat kita akan login, mau pun mulai daftar ke tempat bikin blognya, yakni Blogger.com, disyaratkan telah memiliki akun email gmail (bukan yang lain seperti yahoo, hotmail dan lainnya). Ini tidak saja untuk tujuan bikin blog, tapi bisa juga untuk keperluan lain, seperti daftar facebook, upload video di Youtube, dan lain sebagainya, jadi tak ada ruginya bila kita membuatnya, lagian kita bisa memanfaatkannya sebagai alat komunikasi.
Sekarang ini email bahkan bisa dibuat sebagai alat untuk mencari penghasilan dari internet dengan mengikuti beberapa program periklanan yang memang khusus untuk promosi lewat email tersebut, dan mengenai ini akan kita bahas tuntas pada segmen selanjutnya. 

2.  Masuk ke www.blogger.com
(jika tidak bisa masuk dengan cara klik di atas, maka cukup ketik di google kata “blogger”)
Setelah membuka alamat website resminya di atas maka anda akan melihat gambar seperti di bawah (jadi saat masuk yang diketik adalah blogger.com, tapi setelah jadi bagian akhir alamatnya adalah blogspot.com) Silahkan isi datanya dengan alamat email dan kata sandi email yang telah kamu buat sebelumnya, lalu klik ‘Masuk’ : 
cara daftar blogspot
Keterangan:
Di baris pertama isi dengan alamat email yang telah kamu buat sebelumnya, sedang di baris selanjutnya dengan kata sandi yang kamu pakai saat login ke akun emailmu. Pastikan jangan salah ketik karena huruf besar dan kecil dibedakan jika menggunakan password. Selain itu, lihat juga apakah caps lock pada keyboard tidak diaktifkan karena bisa menyebabkan semua huruf yang diketik jadi huruf besar.

3.  Mulai bikin blog baru
Setelah login selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman seperti yang tertera di bawah, silahkan klik tombol di sebelah kiri yang bertuliskan “Blog Baru” 

cara membuat blog baru

4.  Beri Nama dan Pilih Alamat
Selanjutnya akan muncul halaman kecil yang mana terdapat 4 langkah singkat pembuatan blog di dalamnya, yaitu: 
 cara daftar blog di blogspot gratis

Penjelasan:
  1. Judul – Di bagian cara membuat blog gratis di blogspot ini isi dengan judul blogmu, sebaiknya yang sesuai dengan temanya agar mudah terindeks Google. Tapi ini bisa diganti kapan saja setelah blognya jadi.
  2. Alamat – Pada kolom ini anda harus pilih alamat blog gratisan yang belum digunakan orang lain, mislanya bloggue.blogspot.com dan sebagainya.  Jika sudah dipesan orang maka akan terlihat tanda seru (!) berwarna kuning seperti yang terlihat pada gambar atau kalau belum ada yang gunakan sama sekali maka akan tampak tanda benar atau centang berwarna biru. Jika sudah begitu lanjutkan ke step berikutnya.
  3. Template – Tampilan beberapa gambar yang terlihat ini adalah bentuk tampilan blogmu nantinya. Tapi tidak perlu khawatir karena ini masih bisa dirubah dengan yang lebih menarik dan keren dengan cara mempercantik nya melalui file template yang didownload di situs penyedianya yang gratis. Atau kalau belum paham, silahkan baca Cara Mengganti Template Blog yang sudah kami terangkan secara jelas bagaimana langkahnya hingga memiliki tampilan seperti web profesional dan berbayar.
  4. Klik ‘Buat Blog’ – Ini untuk men-save nama dan tampilan yang sudah dipilih dan blog gratisan sederhana anda pun telah jadi dan siap diisi berbagai artikel maupun penawaran bisnis di dalamnya.

Tambahan : Sebelum lanjut, luangkan waktu buat Logo secara Online di Logaster agar di bagian header blogmu menampilkan brand unik yang lebih menarik atau kalau belum tahu bisa baca tutorialnya di sini : Cara Membuat Logo Online Gratis
 
5.  Mengisi dan Menulis Artikel
Setelah mempunyai blog maka langkah selanjutnya yang harus kita tahu adalah bagaimana menulis artikel di dalamnya dan apa saja yang dilakukan agar bisa mulai aktif dan dikunjungi banyak orang. Berikut prosesnya : 

a.  Masuk ke halaman penulisan
posting artikel di blogger
Note :
  • Silahkan anda klik tombol warna oranye (no 1) yang bergambar pensil tersebut untuk mulai posting article,
  • Atau klik icon tanda panah kecil untuk memilih beberapa pengaturan, misal ‘Pos‘ untuk melihat semua artikel yang sudah ditulis, ‘Laman‘ untuk menulis artikel menu seperti profil, kontak dan sebagainya, ‘Komentar‘ untuk melihat siapa saja yang telah memberi comment, dan ‘Statistik‘ untuk melihat jumlah pengunjungnya per hari, minggu atau bulan. Setelah masuk di bagian itu, anda juga masih bisa melihat tombol pos atuu membuat artikel baru di bagian kiri samping yang juga tulisannya oranye.
  •  
b.  Mulai posting
cara menulis artikel di blog

Keterangan (sesuai angka):
  1. Untuk keterangan nomor 1 di sisi dengan judul artikel yang akan kamu publikasikan, usahakan jangan terlalu singkat dan kalau perlu sesuai dengan tema yang kamu ingin bahas agar mudah terindeks.
  2. Kolom untuk mengetik tulisan blog anda.
  3. Untuk pengaturan dan gaya artikel, seperti mem-bold, huruf miring atau memperbesar kata dan lainnya.
  4. Label adalah sama dengan nama dari kategori artikelnya. Ini gunanya untuk mengelompokkan jenis tulisan dalam satu kategori, missal ‘WordPress’ yang isinya segala menyangkut soal tutorial wordpress tersebut.
  5. Tombol kuning dengan tulisan ‘Publikasikan’ adalah yang kita klik setelah selasai menulis  
  6. agar artikel tersebut bisa online dan dibaca semua orang.
Tips :
Agar tulisan dalam blog terlihat rapi maka usahakan jarak antar paragraf juga diperhatikan, yakni dengan menambah 1 spasi lagi setelahnya. Caranya cukup tekan enter 2 kali setiap ingin memulai paragraf baru.

Tips Menulis :
            Menulis untuk buku dengan web sangat jauh bedanya, terlebih karena artikel blog tujuannya bukan hanya dibaca oleh manusia tapi juga mesin pencari yang punya standarnya masing-masing untuk menentukan mana yang terbaik dan layak ditempatkan pada halaman pertama. Mengenai ini sudah kami ulas tuntas pada artikel sebelumnya, yakni Cara Menulis Artikel SEO Friendly Agar Mudah Masuk Halaman 1 Google (linknya ada di paragraf ke 4 dari bawah, tepatnya di langkah ke 6 di bawah ini). Di dalamnya kamu bisa baca semua rahasia para master dalam mengelola setiap postingannya agar gampang terindeks dan bahkan Rank #1 di berbagai hasil pencarian dengan kata kunci yang saingannya hingga jutaan. 

6.  Mempercantik blog
Nah, di atas kan sudah bisa bikin blog, tapi sayang tampilannya sederhana sekali. Untuk itu, anda harus tahu bagaimana cara otak atik tampilan blog (warna, font, spasi, latar dll)dan cara membuat blog menarik dan keren serta mudah terindeks oleh google dan mesin pencari lainnya. Saya kira ini adalah bagian yang paling penting yang tidak bisa diabaikan karena selain menambah kepercayaan visitor juga tujuannya untuk menghasilakan uang lebih banyak yang alasannya bisa anda baca pada panduan di halaman tersebut.
Blog yang keren dan cantik ada beberapa hal yang mendukung di dalamnya, seperti design, warna, dan tata letaknya. Untuk desain kami sarankan pakai yang modelnya Responsive, karena google dan mesin pencari lainnya juga sangat menyarankan ini sebagai bentuk penyesuaian pada trend, yang mana sekarang pengguna internet melalui HP atua handphone jauh lebih banyak dari yang menggunakan pc, sehingga jika tampilannya responsive ia akan mudah menyesuaikan dengan ukuran perangkatnya, baik itu iPad, smart phone dan liannya.

Minggu, 05 Juni 2016

HAKI/HKI



            Kasus Pembajakan Software di JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
KOMENTAR :
Dalam Kasus diatas, ketika kita cerna lebih dalam maka dapat kita temukan bukti yang nyata berupa CD Software bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, maraknya Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan setelah itu langsung mengadakan penindakan bagi pelaku pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software bajakannya dengan harga yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, Ini jelas sangat merugikan bagi yang menciptakan software originalnya.

Sabtu, 16 April 2016

Tugas ke2 Etika & Profesionalisme TSI#


Cyber Crime, cyber Low, Cyber Threats, Cyber Attacks, Cyber Security
& Kasus Cyber Crime.



1. Cyber crime
            Adalah tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Contoh  Cybercrime : Hacking dan Cracking yang dilakukan oleh seorang Hacker dan Cracker.

2. Cyberlaw
            Adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Contoh Cyberlaw : Penerapan pasal-pasal, UU, dan KUHP yang menangani kasus di dunia maya atau sosial media.

3. Cyber threats
            Adalah ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang beraktivitas di dunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.
Contoh Cyberthreats : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan horse terhadap komputer atau PC anda.

4Cyber attacks
            Adalah tindakan disengaja dengan mengeksploitasi sistem komputer dan jaringan komputer. Cyberattacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data, sehingga mengganggu konsekuensi kompromi data dan menyebabkan tindak cybercrimes.
Contoh Cyberattacks : Seperti pencurian informasi dan pencurian identitas. Mengirim atau menyisipkan virus, worm, trojan horse dan sebagainya kedalam software komputer.


5. Cyber security
            Adalah keamanan informasi yang di aplikasikan pada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Contoh Cybersecurity : Berbagai Antivirus komputer yang terpasang di komputer atau PC anda, baik yang bersifat firewall (windows firewall) pada saat browsing internet ataupun antivirus yang khusus melindungi pada saat akses software di komputer atau PC (McAfee, SmadAV, windows defender, dll.).

-   Artikel Kasus Cryber crame
            Perjudian memang dilarang di Indonesia, nah meskipun dilarang ternyata perjudian saat ini tak hanya dilakukan di dunia nyata saja tetapi juga dilakukan secara online atau menggunakan internet. Kasus perjudian online pernah terjadi di Semarang pada bulan Desember, 2006. Para pelaku perjudian online tersebut melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member.

            Para member ini bertaruh skor pertandingan sepak bola Liga Inggris, Liga Italia, dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Member yang dapat menebak skor dengan tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau bahkan lebih dari uang yang ia taruhkan. Para pelaku perjudian online tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.

Komentar saya
            Menurut saya memang berjudi itu dosa dalam agama-pun tidak diperboleh kan karena suatu perilaku yang sangat keji. Sebenarnya kalau dinalar berjudi memang merugikan karena secara matematika peluang untuk menang berjudi itu sangat kecil, apalagi kalau pemainnya banyak. Buat apa melalukan suatu hal yang merugikan kita dan menambah dosa semua itu hanya kesenangan sesaat.
            Mengenai pasal yang sudah di tetapkan sangat setujuh sekali untuk di tegakan. Karena tidak hanya di kenakan pasal dan di penjara saja mereka belum tentu jera dari perilakunya.  Mudah-mudahan hukuman 5thn itu buat mereka yang melalukanya sadar akan perilaku mereka yang tidak baik. Akan lebih baik lagi lebih lama dihukumnya biar mereka kapok.