TUGAS SOFTSKILL 3
Dalam tugas ini saya akan membahas tentang
TINDAKAN PIDANA
PELANGGARAN UU NO 11 TAHUN 2008 .
Kasus
prita dengan RS Omni
Kasus yang paling menjadi perdebatan hangat dalam masyarakat
adalah kasus antara prita mulyasari dengan RS Omni Internasional. Alur mula
dari kasus ini adalah ketika Prita mulyasari menyampaikan keluh kesal atas
perlayanan yang diberikan kepada dirinya saat berobat di Rs Omni melalui surat
elektronik yang disebarkan kepada teman-temannya. Surat elektronik yang
diberikan kepada teman-temannya sebagai sarana "curhat" ini menjadi
masalah ketika Rs Omni menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan pencemaran
nama baik. Prita mulyasari pun akhirnya dijerat dengan UU no 11 tahun 2008
tentang ITE, pasal yang dikenakan adalah pasal 27 dari undang-undang tersebut.
Dari sepenggal kasus diatas kita dapat mengambil sedikit
gambaran mengenai tindakan apa saja yang dapat dijerat ke dalam pasal 27
tersebut. Pasal 27 sendiri berbunyi bahwa yang dimaksud dengan tindakan
terlarang adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang mengandung muatan kesusilaan, penghinaan, perjudiaan,
pencemaran nama baik da n pemerasan.
Dari penjelasan mengenai pasal 27 mengenai tindakan yang
dilarang tersebut kita dapat melihat bahwa tindakan mengirimkan e-mail yang
berisi keluh kesah dari Prita Mulyasari tersebut dianggap oleh Rs Omni sebagai
salah satu perbuatan mencemarkan nama baik. Seperti penjelasan pada postingan
sebelumnya, munculah sedikit masalah dalam penerjemahan dari pasal tersebut
karena tindakan Prita tersebut bisa saja dianggap sebagai salah cara
mengungkapkan pendapat yang tentu saja mendapat jaminan dari undang-undang
dasar tentang kebebasan mengeluarkan pendapat.
Sekarang kita melihat tentang pasal mengenai hukuman yang ditetapkan
kepada pelaku dari pelanggaran Undang-undang tersebut. Pasal yang digunakan
untuk menghukum dari pelaku pelanggaran pasal 27 tersebut adalah pasal 45 ayat
1 dimana pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 27 dapat djerat
dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 1 milyar
rupiah. Mengenai pelaksanaan dari pasal tersebut sendiri hakim sebenarnya dapat
menambahkan dengan pasal lain yang terdapat di KUHP mengenai
pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya bukan merupakan suatu
keharusan, artinya hakim boleh tidak menjatuhkan pidana tambahan
tersebut.
Kesimpulan yang dapat diambil dari pasal 27 tersebut adalah
bahwa pada beberapa kasus seperti kasus prita mulyasari tersebut faktanya
membuktikan bahwa meskipun tindakan prita menyebarkan e-mail mengenai
ketidakpuasannya terhadap Rs Omni menggunakan media teknologi, itu merupakan
salah satu bentuk dari kebebasan menyatakan pendapat yang harus lebih hati-hati
disingkapi sehingga tidak menimbulkan suatu kebingungan saat menggunakan pasal
tersebut sebagai tindakan melakukan pencemaran nama baik. Di sisi lain bagi
para pengguna internet tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku sehingga
tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar UU tersebut.
Dan ini ada beberapa contoh dari pelanggaran uu no 11 tahun
2008
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal dan ancaman
|
01
|
Prita Mulyasari
|
Digugat dan dilaporkan ke Polisi oleh
Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat
millis. Kasus ini bermula dari
surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat
dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
|
Pasal 27 UU ITE
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
02
|
Narliswandi Piliang
|
wartawan yang kerap menulis disitus
Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan oleh Anggota DPR
Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn
narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang
berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak
lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal 27 UU ITE
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
03
|
Agus Hamonangan
|
Agus Hamonangan adalah
moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara
pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus
tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin
Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
|
Pasal 27 UU ITE
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
04
|
EJA (38) inisial
|
Atas dugaan pencemaran
nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA
Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya
soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan.
Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan.
Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi
dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para
kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang
lalu tersebar luas
|
Pasal 27 UU ITE
ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
0 komentar:
Posting Komentar