Kamis, 29 November 2012

Tindakan Pidana Pelanggaran UU no 11 Tahun 2008


TUGAS   SOFTSKILL 3


Dalam tugas ini saya akan membahas tentang 
TINDAKAN PIDANA PELANGGARAN UU NO 11 TAHUN 2008 .


Kasus prita dengan RS Omni
Kasus yang paling menjadi perdebatan hangat dalam masyarakat adalah kasus antara prita mulyasari dengan RS Omni Internasional. Alur mula dari kasus ini adalah ketika Prita mulyasari menyampaikan keluh kesal atas perlayanan yang diberikan kepada dirinya saat berobat di Rs Omni melalui surat elektronik yang disebarkan kepada teman-temannya. Surat elektronik yang diberikan kepada teman-temannya sebagai sarana "curhat" ini menjadi masalah ketika Rs Omni menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan pencemaran nama baik. Prita mulyasari pun akhirnya dijerat dengan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal yang dikenakan adalah pasal 27 dari undang-undang tersebut.

Dari sepenggal kasus diatas kita dapat mengambil sedikit gambaran mengenai tindakan apa saja yang dapat dijerat ke dalam pasal 27 tersebut. Pasal 27 sendiri berbunyi bahwa yang dimaksud dengan tindakan terlarang adalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan kesusilaan, penghinaan, perjudiaan, pencemaran nama baik da n pemerasan.
Dari penjelasan mengenai pasal 27 mengenai tindakan yang dilarang tersebut kita dapat melihat bahwa tindakan mengirimkan e-mail yang berisi keluh kesah dari Prita Mulyasari tersebut dianggap oleh Rs Omni sebagai salah satu perbuatan mencemarkan nama baik. Seperti penjelasan pada postingan sebelumnya, munculah sedikit masalah dalam penerjemahan dari pasal tersebut karena tindakan Prita tersebut bisa saja dianggap sebagai salah cara mengungkapkan pendapat yang tentu saja mendapat jaminan dari undang-undang dasar tentang kebebasan mengeluarkan pendapat.

Sekarang kita melihat tentang pasal mengenai hukuman yang ditetapkan kepada pelaku dari pelanggaran Undang-undang tersebut. Pasal yang digunakan untuk menghukum dari pelaku pelanggaran pasal 27 tersebut adalah pasal 45 ayat 1 dimana pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 27 dapat djerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 1 milyar rupiah. Mengenai pelaksanaan dari pasal tersebut sendiri hakim sebenarnya dapat menambahkan dengan pasal lain yang terdapat di KUHP mengenai pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya bukan  merupakan suatu keharusan, artinya hakim boleh tidak menjatuhkan pidana tambahan tersebut. 

Kesimpulan yang dapat diambil dari pasal 27 tersebut adalah bahwa pada beberapa kasus seperti kasus prita mulyasari tersebut faktanya membuktikan bahwa meskipun tindakan prita menyebarkan e-mail mengenai ketidakpuasannya terhadap Rs Omni menggunakan media teknologi, itu merupakan salah satu bentuk dari kebebasan menyatakan pendapat yang harus lebih hati-hati disingkapi sehingga tidak menimbulkan suatu kebingungan saat menggunakan pasal tersebut sebagai tindakan melakukan pencemaran nama baik. Di sisi lain bagi para pengguna internet tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku sehingga tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar UU tersebut.


Dan ini ada beberapa contoh dari pelanggaran uu no 11 tahun 2008
No
Nama
Keterangan
Pasal dan ancaman
01
Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
02
Narliswandi Piliang
wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
03
Agus Hamonangan
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
04
EJA (38) inisial
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai  tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar






0 komentar:

Posting Komentar