Cyber Crime, cyber Low,
Cyber Threats, Cyber Attacks, Cyber Security
& Kasus Cyber Crime.
1.
Cyber crime
Adalah tidak kriminal yang
dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Contoh
Cybercrime : Hacking dan Cracking yang dilakukan oleh seorang Hacker dan
Cracker.
2.
Cyberlaw
Adalah istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah
hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir
mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis
virtual.
Contoh
Cyberlaw : Penerapan pasal-pasal, UU, dan KUHP yang menangani kasus di dunia
maya atau sosial media.
3.
Cyber threats
Adalah ancaman yang ada di dunia
maya. Setiap orang yang beraktivitas di dunia maya setidaknya harus tahu dan
berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi
pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati
dalam beraktivitas di dunia maya.
Contoh
Cyberthreats : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan
horse terhadap komputer atau PC anda.
4. Cyber attacks
Adalah tindakan disengaja dengan
mengeksploitasi sistem komputer dan jaringan komputer. Cyberattacks menggunakan
kode berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data, sehingga
mengganggu konsekuensi kompromi data dan menyebabkan tindak cybercrimes.
Contoh
Cyberattacks : Seperti pencurian informasi dan pencurian identitas. Mengirim
atau menyisipkan virus, worm, trojan horse dan sebagainya kedalam software komputer.
5. Cyber security
Adalah keamanan informasi yang di
aplikasikan pada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan
komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi
adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya
sendiri memiliki arti non fisik.
Keamanan
komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan
informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain
adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau
pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Contoh
Cybersecurity : Berbagai Antivirus komputer yang terpasang di komputer atau PC
anda, baik yang bersifat firewall (windows firewall) pada saat browsing
internet ataupun antivirus yang khusus melindungi pada saat akses software di
komputer atau PC (McAfee, SmadAV, windows defender, dll.).
- Artikel Kasus Cryber crame
Perjudian
memang dilarang di Indonesia, nah meskipun dilarang ternyata perjudian saat ini
tak hanya dilakukan di dunia nyata saja tetapi juga dilakukan secara online
atau menggunakan internet. Kasus perjudian online pernah terjadi di Semarang
pada bulan Desember, 2006. Para pelaku perjudian online tersebut melakukan
praktiknya dengan menggunakan sistem member.
Para
member ini bertaruh skor pertandingan sepak bola Liga Inggris, Liga Italia, dan
Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Member yang dapat menebak skor dengan
tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau bahkan lebih dari uang yang ia
taruhkan. Para pelaku perjudian online tersebut dikenakan pasal 303 tentang
perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
Komentar saya
Menurut
saya memang berjudi itu dosa dalam agama-pun tidak diperboleh kan karena suatu
perilaku yang sangat keji. Sebenarnya kalau dinalar berjudi memang
merugikan karena secara matematika peluang
untuk menang berjudi itu sangat kecil, apalagi kalau pemainnya banyak. Buat apa
melalukan suatu hal yang merugikan kita dan menambah dosa semua itu hanya
kesenangan sesaat.
Mengenai
pasal yang sudah di tetapkan sangat setujuh sekali untuk di tegakan. Karena tidak
hanya di kenakan pasal dan di penjara saja mereka belum tentu jera dari
perilakunya. Mudah-mudahan hukuman 5thn
itu buat mereka yang melalukanya sadar akan perilaku mereka yang tidak baik. Akan
lebih baik lagi lebih lama dihukumnya biar mereka kapok.
0 komentar:
Posting Komentar