Sabtu, 16 April 2016

Tugas ke2 Etika & Profesionalisme TSI#


Cyber Crime, cyber Low, Cyber Threats, Cyber Attacks, Cyber Security
& Kasus Cyber Crime.



1. Cyber crime
            Adalah tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Contoh  Cybercrime : Hacking dan Cracking yang dilakukan oleh seorang Hacker dan Cracker.

2. Cyberlaw
            Adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Contoh Cyberlaw : Penerapan pasal-pasal, UU, dan KUHP yang menangani kasus di dunia maya atau sosial media.

3. Cyber threats
            Adalah ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang beraktivitas di dunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.
Contoh Cyberthreats : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan horse terhadap komputer atau PC anda.

4Cyber attacks
            Adalah tindakan disengaja dengan mengeksploitasi sistem komputer dan jaringan komputer. Cyberattacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data, sehingga mengganggu konsekuensi kompromi data dan menyebabkan tindak cybercrimes.
Contoh Cyberattacks : Seperti pencurian informasi dan pencurian identitas. Mengirim atau menyisipkan virus, worm, trojan horse dan sebagainya kedalam software komputer.


5. Cyber security
            Adalah keamanan informasi yang di aplikasikan pada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Contoh Cybersecurity : Berbagai Antivirus komputer yang terpasang di komputer atau PC anda, baik yang bersifat firewall (windows firewall) pada saat browsing internet ataupun antivirus yang khusus melindungi pada saat akses software di komputer atau PC (McAfee, SmadAV, windows defender, dll.).

-   Artikel Kasus Cryber crame
            Perjudian memang dilarang di Indonesia, nah meskipun dilarang ternyata perjudian saat ini tak hanya dilakukan di dunia nyata saja tetapi juga dilakukan secara online atau menggunakan internet. Kasus perjudian online pernah terjadi di Semarang pada bulan Desember, 2006. Para pelaku perjudian online tersebut melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member.

            Para member ini bertaruh skor pertandingan sepak bola Liga Inggris, Liga Italia, dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Member yang dapat menebak skor dengan tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau bahkan lebih dari uang yang ia taruhkan. Para pelaku perjudian online tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.

Komentar saya
            Menurut saya memang berjudi itu dosa dalam agama-pun tidak diperboleh kan karena suatu perilaku yang sangat keji. Sebenarnya kalau dinalar berjudi memang merugikan karena secara matematika peluang untuk menang berjudi itu sangat kecil, apalagi kalau pemainnya banyak. Buat apa melalukan suatu hal yang merugikan kita dan menambah dosa semua itu hanya kesenangan sesaat.
            Mengenai pasal yang sudah di tetapkan sangat setujuh sekali untuk di tegakan. Karena tidak hanya di kenakan pasal dan di penjara saja mereka belum tentu jera dari perilakunya.  Mudah-mudahan hukuman 5thn itu buat mereka yang melalukanya sadar akan perilaku mereka yang tidak baik. Akan lebih baik lagi lebih lama dihukumnya biar mereka kapok.

0 komentar:

Posting Komentar